Data kunjungan tidak sampai ke tujuan
Pengiriman terlihat berhasil di layar, tapi datanya tidak muncul di sisi penerima. Tidak ada yang bisa menunjukkan pesan galat aslinya.
Kami mulai dari yang sudah kamu punya, lalu mengerjakan bagian yang memang belum jalan. Mengganti seluruh sistem hanya kami sarankan kalau memang tidak ada jalan lain, dan alasannya kami sampaikan.
Disampaikan apa adanya
Register portofolio kami tidak memuat satu pun proyek klinik atau rumah sakit. Menampilkan studi kasus yang tidak pernah terjadi lebih merugikan kamu daripada kami, jadi bagian ini kami isi dengan pekerjaan sebenarnya yang paling dekat dengan kebutuhan di halaman ini.
Kalau lembagamu mensyaratkan pengalaman sektor kesehatan sebagai unsur penilaian, kami bukan pilihan yang tepat, dan sebaiknya kamu tahu itu sekarang.
Lihat portofolio lengkapHalaman ini ditulis untuk yang sudah membeli sistem, bukan untuk yang belum punya apa-apa.
Pengiriman terlihat berhasil di layar, tapi datanya tidak muncul di sisi penerima. Tidak ada yang bisa menunjukkan pesan galat aslinya.
Berkas menumpuk, pencarian riwayat pasien lama memakan waktu, dan salinan yang hilang tidak bisa dipulihkan.
Satu kali di sistem sendiri, satu kali lagi di portal penjamin. Selisihnya baru ketahuan saat penagihan ditolak.
Alur kerjamu punya langkah yang tidak dipikirkan pembuat sistem siap pakai, dan permintaan penambahan tidak pernah masuk antrean.
Penyedia lama tidak menyediakan ekspor yang utuh, sehingga berpindah terasa seperti memulai dari nol.
Pendaftaran, pemanggilan, dan pencatatan dikerjakan di tempat yang berbeda, jadi antreannya lebih panjang daripada penyebab medisnya.
Tanpa mengganti seluruh sistem, kecuali memang tidak ada jalan lain dan itu kami sampaikan terus terang.
Setiap pengiriman punya catatan, termasuk yang gagal beserta alasannya. Yang gagal bisa dikirim ulang tanpa mengetik ulang.
Data dari sistem sebelumnya dipindahkan dan dicocokkan sebelum dan sesudah pindah. Untuk arsip yang masih kertas, pemindaiannya dikerjakan pihak lain dan kami mengerjakan pengindeksan serta pemasukan hasilnya.
Data yang sama tidak diketik ulang untuk kebutuhan penjaminan maupun pelaporan.
Bagian yang belum tersedia dibangun menempel pada sistem yang sudah kamu pakai, bukan menggantikannya.
Catatan dan pelaporan tersimpan lengkap dengan penanda waktu, jadi tidak perlu dikumpulkan mendadak.
Data pasien hanya terbuka bagi yang berhak, dan setiap pembukaannya tercatat.
Kami tidak mulai dari membangun. Kami mulai dari membaca apa yang sudah berjalan.
Apa yang sudah ada, apa yang layak dipertahankan, dan bagian mana yang benar-benar bermasalah.
Penyambungan ke sistem tujuan, termasuk penanganan kegagalan kirim, pengiriman ulang, dan pencatatan jejaknya.
Pemindahan data dari sistem lama, dengan pemeriksaan kecocokan sebelum dan sesudah pindah. Pemindaian arsip kertas bukan pekerjaan kami, tetapi hasil pemindaiannya bisa kami indeks dan masukkan.
Bagian yang belum tersedia di sistem sekarang, dibangun mengikuti alur kerja yang sudah berjalan.
Pendaftaran, nomor antrean, dan pemanggilan yang menyatu dengan pencatatan kunjungan.
Pembedaan peran serta pencatatan siapa membuka data apa dan kapan.
Semua kutipan di bawah bisa kamu periksa sendiri pada dokumen resminya.
Pasal 74 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit menyatakan setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Permenkes 6 Tahun 2026 di JDIH KemkesPasal 83 huruf a memberi waktu paling lama 2 tahun sejak peraturan diundangkan bagi penyelenggaraan rumah sakit untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan peraturan ini, jatuh tempo 12 Juni 2028. Huruf b memberi waktu paling lama 4 tahun bagi rumah sakit kelas D pratama yang sudah memiliki perizinan berusaha, jatuh tempo 12 Juni 2030. Perlu dicatat, huruf a mencakup seluruh isi peraturan, bukan khusus sistem informasi.
Permenkes 6 Tahun 2026 di JDIH KemkesPasal 79 ayat (1) menyebut pelanggaran atas Pasal 74 ayat (1) dikenai teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penyesuaian atau pencabutan status akreditasi, dan pencabutan perizinan berusaha rumah sakit. Urutannya bertahap. Teguran lisan diberikan paling banyak satu kali dan teguran tertulis paling banyak dua kali sebelum tahap berikutnya.
Permenkes 6 Tahun 2026 di JDIH KemkesPermenkes 6 Tahun 2026 mengatur rumah sakit. Frasa yang tertulis pada Pasal 83 huruf b adalah rumah sakit kelas D pratama, bukan klinik pratama. Kalau fasilitasmu berbentuk klinik, dasar kewajibannya berbeda dan kami tidak akan mengutip peraturan ini seolah berlaku untukmu. Rujukannya kami cari bersama sebelum lingkup dikunci.
Permenkes 6 Tahun 2026 di JDIH KemkesKami menyebut Sistem Informasi Kesehatan Nasional, bukan nama platform tertentu, karena itulah yang tertulis di peraturannya. Kami juga tidak mengklaim status sebagai penyedia rekam medis elektronik yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Kalau pengadaan di tempatmu mensyaratkan penyedia terdaftar, sampaikan sejak awal supaya kamu tidak menghabiskan waktu pada pilihan yang tidak memenuhi syarat.
Pekerjaan integrasi paling sulit ditaksir dari luar. Yang bisa kami sebutkan sekarang adalah titik masuk dan hal yang menggerakkan posisimu di dalam rentang.
Mulai Rp 25 juta
Pengerjaan 4 sampai 12 minggu
Titik masuk dan durasi di atas mengikuti paket Web App Custom yang sudah kami cantumkan pada halaman jasa pembuatan website. Batas atasnya ditentukan lingkup akhir dan ditulis pada penawaran sebelum pengerjaan dimulai.
Periksa paket Web App Custom di halaman jasa pembuatan websiteSistem yang punya dokumentasi antarmuka jauh lebih cepat disambungkan daripada yang harus dibaca dari perilakunya.
Jumlah rekam medis dan kerapiannya menentukan berapa lama pemindahan dan pemeriksaan ulangnya.
Kalau ekspor data harus diminta ke pihak lain, waktunya ditentukan pihak itu, bukan oleh kami.
Satu modul yang berdiri sendiri berbeda dengan beberapa modul yang saling bergantung.
Satu klinik satu lokasi berbeda dari rumah sakit dengan banyak unit dan alur yang berbeda per unit.
Beberapa bentuk laporan yang harus dijaga bersamaan menambah pekerjaan pengujian.
Kalau kebutuhanmu ternyata di luar fasilitas kesehatan, tiga halaman ini lebih dekat.
Untuk kewajiban pelaporan keselamatan kerja dan lembaga pelatihan K3.
Untuk pesanan, penagihan, dan stok yang catatannya tidak pernah cocok.
Halaman umum untuk sistem internal yang tidak masuk tiga kategori di atas.
Tiga hal yang kami periksa lebih dulu: bentuk kiriman tidak sesuai yang diminta penerima, penanda identitas pasien belum lengkap, dan kegagalan kirim yang tidak pernah ditampilkan ke petugas sehingga tidak ada yang tahu harus mengulang. Ketiganya baru bisa dipastikan setelah jejak pengirimannya dibaca.
Tidak selalu, dan itu bukan keputusan yang kami ambil sebelum melihat sistemnya. Kalau pencatatan hariannya sudah dipakai dan tidak bermasalah, mengganti seluruhnya justru menambah risiko. Yang biasanya perlu dikerjakan hanya bagian yang tidak jalan.
Tidak. Pemindaian arsip bukan pekerjaan kami dan kami tidak menjualnya. Yang kami kerjakan adalah pengindeksan dan pemasukan hasil pemindaian ke sistem, serta aturan mana yang berlaku selama arsip kertas dan sistem baru dipakai berdampingan. Urutan pemindahannya kamu yang tentukan bersama tim medismu.
Bergantung pada ketersediaan dokumentasi antarmuka dan kecepatan pihak penerima merespons. Bagian yang kami kendalikan biasanya bukan bagian yang paling lama. Kami sebutkan taksiran waktunya setelah membaca jejak pengiriman yang ada sekarang.
Kami tidak mengklaim status itu. Kalau pengadaan di tempatmu mensyaratkan penyedia terdaftar, sampaikan sejak awal supaya lingkup dan kelayakannya jelas sebelum kamu mengeluarkan waktu.
Tidak. Permenkes 6 Tahun 2026 mengatur rumah sakit. Pasal 83 huruf b menyebut rumah sakit kelas D pratama, bukan klinik pratama. Untuk klinik, dasar kewajibannya harus dicari terpisah, dan kami tidak akan memakai peraturan ini sebagai alasan.
Akses dibatasi per peran, setiap pembukaan data tercatat, dan data dipindahkan lewat jalur terenkripsi. Ketentuan tambahan yang berlaku di fasilitasmu kami ikuti dan tulis pada perjanjian sebelum pengerjaan dimulai.
Tangkapan layar galat atau catatan pengirimannya sudah cukup untuk kami menyebutkan kemungkinan penyebab dan lingkup pekerjaannya.